NAMA : AANG YULIANHAR
KELAS : 4KA28
NPM : 17110366
Bab : 7
ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak terlalu sedikit. Beberapa para pemikir yang mendefinisikan keadilan adalah :
1. Plato, keadilan dip
2. Socrates, memp
3. Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakkan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.
B. Keadilan Sosial
Negara kita yaitu Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hal ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila kelima Pancasila menulis bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
1. perbuatan luhur yang mencerminkkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. sikap adil terhadap sesame
3. sikap suka memberi pertolongan terhadap yang membutuhkan
4. sikap suka bekerja keras
5. sikap menghargai hasil karya orang lain
Asas terciptanya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah melalui 8 jalur pemerataan yaitu :
1. pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
2. pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. pemerataan pembagian pendapatan
4. pemerataan kesempatan kerja
5. pemerataan kesempatan berusaha
6. pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
7. pemerataan penyebaran pembangunan
8. pemerataan memperoleh keadilan
C. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedang Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally). Pendapat Aristoteles ini disebut keadilan distributive.
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Jujur juga berarti hati seseorang bersih dari perbuatan yang dilarang oleh agama. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan,artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang jujur akan lebih baik daripada orang pandai tapi pendusta. Barang siapa yang tidak dapat dipercaya tutur katanya maka dia termasuk kedalam golongan munafik. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya kesamaan hak dan kewajiban. Serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan.
Ketidakjujuran sangat luas wawasannya sesuai dengan luasnya kehidupan dan kebutuhan manusia. Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan seseorang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.
E. Kecurangan
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Orang yang sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan atau materi. Bagi orang yang berbuat curang akan mendatangkan kesenangan bagi dirinya meskipun orang lain menderita.
Ada banyak faktor mengapa banyak orang yang melakukan kecurangan diantaranya :
1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Kebudayaan
3. Faktor Peradaban
4. Faktor Teknik
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tidak tercemar. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
b. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral.
Bila nama baik seseorang tercemar maka orang tersebut akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baiknya.Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah dan berbuat darma serta mempunyai sikap rela dan tawakal yang harus selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang imbang. Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Dilain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan ini merupakan perbuatan serupa dan ini merupakan perbuatan pembalasan.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebalik pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar